Rabu, 13 Juli 2016

Seorang Pelaku Begal Sadis di Jalan Akses Bandara SSK II Pekanbaru Diringkus, Polisi Amankan Senpi Rakitan serta Sebutir Peluru

PEKANBARU - Kasus pembegalan yang dialami Randi Saputra Nduru (21) warga Jalan Kubang Raya, Kabupaten Kampar-Riau, jumat (29/4/2016) silam akhirnya menemui titik terang. Salah seorang pelaku berinisial DE (25), dari tangan pelaku, sepucuk senjata api (senpi) rakitan diamankan sebagai barang bukti.Selama beberapa bulan melakukan penyelidikan, Rabu (13/7/2016) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil melacak keberadaan salah seorang pelaku begal yang nekat menembak korban saat melancarkan aksinya.
"Pelaku diketahui berada di wilayah Kabupaten Kampar, dengan dibantu Satreskrim Polres Kampar, pelaku DE berhasil diringkus di rumahnya di Desa Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Kamis (14/7/2016).
Bimo menuturkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, pihaknya menemukan sepucuk senpi rakitan di dalam kamar pelaku berikut dengan sebutir peluru. Pelaku selanjutnya digiring ke Mapolresta Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan.
"Saat ini, kita masih melakukan penyidikan mendalam terhadap DE untuk mencari tahu keberadaan rekannya yang sudah ditetapkan sebagai DPO," tuturnya.
DE merupakan salah satu dari kawanan begal yang berhasil merampas sepeda motor serta handphone milik Randi Saputra Nduru saat korban tengah duduk-duduk di Jalan Akses menuju Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK II), jumat (29/4/2016) silam.
Tidak hanya merampas sepeda motor korban, DE bersama seorang rekannya dengan sadis menembak korban yang berusaha memepertahankan sepeda motornya dengan melawan kedua pelaku begal. ***


Jangan Libatkan Senior Dalam Masa Orientasi Siswa

 Kadisdikbud Riau: Jangan Libatkan Senior Dalam Masa Orientasi Siswa
PEKANBARU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Riau mengimbau seluruh sekolah yang ada agar tidak melibatkan siswa senior dalam masa orientasi siswa (MOS).Kegiatan seminggu ini di sekolah ada MOS dan berkaitan dengan itu, kami imbau kepala sekolah yang bersangkutan agar tidak melibatkan senior dalam kepanitian MOS. Agar terhindar dari kebiasaan yang tidak baik (balas dendam, red)," ungkap Kadisdikbud Riau, Kamsol kepada GoRiau.com, Selasa (12/7/2016) di Pekanbaru.
Ditegaskan Kamsol, seluruh sekolah harus mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Yang mana, sekolah dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak mendidik.
Implementasinya, kegiatan MOS akan jauh lebih bermanfaat apabila diisi dengan kegiatan yang berupa proses pengenalan dan aktualiasi diri siswa itu sendiri terhadap lingkungan sekitarnya.
"Yang perlu diingat ialah sekolah bertugas membangun ekosistem pendidikan yang baik dengan lingkungan sekitarnya. Jadi hindari kegiatan yang berbau kekerasan dan tidak ada manfaatnya," imbuhnya